Kurang dari 24 Jam, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Pencurian ATM







Pelapor menduga kartu ATM yang tertinggal digunakan oleh seseorang tanpa izin untuk menarik uang tunai. Setelah menerima laporan pada 12 Mei 2025, polisi segera melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengumpulkan keterangan dari dua saksi, yakni Fadhil Agung Syahputra (27) dan seorang karyawan swasta bernama Jon. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Polisi setelah menerima laporan memeriksa para saksi dan langsung mengidentifikasi pelaku kurang dari 24 jam,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kartu ATM BRI berwarna hijau dengan nomor 6013010868259079. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan fasilitas umum seperti ATM dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban tindak pidana. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!