




Akibat kejadian tersebut PT Ayek Batu Gung mengalami kerugian kurang lebih Rp105.000.000.
Selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Merapi Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Gede Andika S.W.S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial YDE di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.
“Kejadiannya pagi hari tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB lalu setelah mengantongi identitas sore nya sekitar pukul 16.00 WIB jajaran unit Reskrim Polsek Merapi Barat meringkus pelaku.beserta alat buktinya,” ujar Lispono Minggu (18/5/2025).
Kemudian terhadap pelaku tersebut langsung dibawa ke Polsek Merapi Barat untuk penanganan lebih lanjut. (rob)

