



Sejalan dengan pemberantasan mafia tanah, lanjut Jaksa Agung, dirinya juga menaruh perhatian khusus pada pemberantasan mafia pelabuhan yang telah menghambat laju perekonomian, karena menimbulkan biaya berusaha yang tinggi, sehingga menjadikan persaingan usaha tidak sehat dan tidak kompetitif, serta mengakibatkan investor tidak tertarik berinvestasi di Indonesia.
Untuk itu, Jaksa Agung melihat daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memiliki banyak pelabuhan yang rentan dikuasai oleh segelintir oknum. Sehingga menghalangi investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri segera membentuk Tim Khusus untuk mencermati dan mengawasi pemasukan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan, cukai dan sumber daya alam,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung RI mengatakan, untuk itulah pastikan mafia pelabuhan tak lagi berkutik dan tunjukan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pengarahan Jaksa Agung terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan ini, disampaikan pada saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan beserta jajarannya. (ded)

