Kunker ke Sumsel, Jaksa Agung Tegaskan Tak Segan Benamkan Mafia Tanah & Pelabuhan ke Penjara







“Terlebih di tanah Sumatera Selatan banyak terkandung sumber daya alam, maka sangat rentan terjadi sengketa lahan akibat perbuatan para mafia tanah. Untuk itu saya minta Jaksa bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi dan mencari penyebab mengapa praktek para mafia tersebut tumbuh subur sampai saat ini, seakan telah menjadi bagian dari ekosistem dan membuat masyarakat menjadi permisif akan hal tersebut,” ungkap Jaksa Agung.

Dengan demikian, Jaksa Agung RI mengharapkan, Jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.

Salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah, diantaranya; belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa, misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), belum selesainya proses pendaftaran tanah sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selanjutnya tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus atau
terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.

“Atas dasar hal tersebut, problematika ini menjadi atensi khusus, karena Kejaksaan wajib hadir guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan. Oleh karenanya saya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kajati dan Kajari) segera bentuk tim khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah,” tegas Jaksa Agung. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!