




Pendapat Ahli dan Saksi Persidangan
Dalam persidangan, Sutoyo SH MHum selaku Ahli Hukum Perdata turut memberikan keterangan. Ia menegaskan, gugatan semestinya dirinci secara jelas mengenai sumber asap, pihak yang menyebabkan asap.dan keterkaitannya dengan kerugian yang dialami. Menurutnya, gugatan yang hanya berdasarkan teori dan asumsi tanpa bukti konkret tidak memenuhi syarat hukum.
Sementara itu, mantan Kepala BPBD Sumatera Selatan H Iriansyah memaparkan, kebakaran pada tahun-tahun tersebut banyak dipengaruhi fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan ekstrem.
Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor utama terjadinya Karhutla, mengingat 60-70% masyarakat di Sumsel berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Perusahaan seperti PT BMH, BAP dan SBAWI telah memiliki sarana lengkap untuk pemadaman karhutla dan bahkan turut membantu pemerintah, termasuk dalam pengadaan helikopter water bombing,” ungkap Iriansyah.
Pandangan serupa juga disampaikan Ahli Klimatologi dan Meteorologi Dr Idung Risdiyanto. Ia menyebut, El Nino berperan signifikan dalam peningkatan risiko Karhutla dalam periode tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







