Kuasa Hukum Tiga Perusahaan Kehutanan Tanggapi Sejumlah Kejanggalan Gugatan









Gugatan dan Klaim Kerugian yang Dipersoalkan

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada tahun 2015, 2019, dan 2023. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 643 juta atas kerugian materiil dan Rp 110 miliar atas kerugian inmateriil akibat paparan asap.

Namun, Armand Hasim SH selaku Kuasa Hukum dari ketiga perusahaan menilai, gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Ia menyebut, tidak ada bukti riil yang diajukan oleh pihak penggugat untuk menunjukkan kerugian materiil yang dialami oleh masing-masing individu.

“Selain itu, titik-titik koordinat lokasi kebakaran tidak disebutkan secara rinci, dan pembuktian hanya berdasarkan tangkapan layar citra satelit yang menurut ketentuan hukum masih memerlukan verifikasi lapangan,” katanya, Jumat (6/6/2025).

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan bukti nyata yang diajukan. Kerugian materiil harus bisa dibuktikan satu per satu, tidak bisa hanya menyebut total kerugian kolektif. Kami khawatir gugatan ini semata-mata untuk menjatuhkan reputasi klien kami yang dapat mengganggu operasional, dengan berkedok lingkungan hidup untuk mencari simpati publik,” pungkas Armand. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!