





Kayuagung, JN
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan 11 orang masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) dan didukung Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi terhadap tiga perusahaan kehutanan di Sumatera Selatan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI) memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis kemarin (5/6/2025).
Ketiga perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri menyampaikan, selama ini perusahaan telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini antara lain tercermin dari kepatuhan mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan yang mencapai lebih dari Rp40 miliar hingga tahun 2024, serta kontribusi mereka terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dengan total lebih dari 1.800 pekerja aktif. HALAMAN SELANJUTNYA>>







