




Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel diperiksa Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
“Hari ini tersangka AN (Alex Noerdin) mantan Gubernur Sumsel diperiksa Tim Jaksa Penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Sumsel,” kata Vanny.
Menurutnya, mantan Gubernur Sumsel tersebut diperiksa sebagai tersangka.
“Jadi pemeriksaannya sebagai tersangka. AN menjalani pemeriksaan dari sekitar Pukul 09.30 WIB sampai Pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Vanny, terkait pendalaman penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut.
“Diperiksa tersangka AN ini juga untuk mendalami aliran uang BPHTB,” tandas Vanny.
Diketahui pada perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan
Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)








