Kuasa Hukum Sebut Hendri Zainuddin Tidak Terkait dalam Perkara Dugaan Korupsi KONI Sumsel 2021







I Gede Pasek Suardika Kuasa Hukum Hendri Zainuddin saat diwawancarai di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

I Gede Pasek Suardika Kuasa Hukum dari Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Senin malam (4/9/2023) mengatakan, jika kliennya Hendri Zainuddin tidak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Masih dikatakannya, jika selaku kuasa hukum dirinya juga belum tahu perbuatan mana dan delik apa yang berkaitan dengan Hendri Zainuddin.

“Kami baca ada tiga peristiwa dalam perkara ini, yakni; soal pencairan deposito, dana hibah, dan pengadaan barang. Kami selaku kuasa hukum belum tahu perbuatan mana yang berkaitan dengan Hendri Zainuddin. Tapi saya yakin Hendri Zainuddin tidak terkait dengan peristiwa yang disangkakan kepadanya, baik terkait jabatan dan administrasi. Karena beliau memiliki integritas,” paparnya.

Dijelaskannya, terkait kliennya Hendri Zainuddin ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka dikarenakan sebelumnya telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini dipanggilnya kan sebagai saksi untuk dua tersangka yang telah ditetapkan. Setelah diperiska dari pagi sampai sore hari, barulah kemudian diperiska awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya (penetapan tersangka), tapi ini kan masih tahap awal ya,” ujarnya.

Sebab menurutnya, akan ada pemeriksaan lanjutan kliennya sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!