



“Dan dakwaan itu tidaklah benar. Sebab, Alex Noerdin dengan reputasi, kretibalitas dan pengalamanannya, Pak Alex tidak bersalah,” ujarnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait dakwaan JPU di persidangan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami ingin langsung membuktikan kepada pokok perkara makanya kami sekapat tidak mengajukan ekspesi, sehingga sidang kedepannya dapat langsung dilanjutkan agar sidangnya cepat selesai, dan ada kepastian hukum buat Pak Alex Noerdin,” tandasnya.
Dilanjutkanya, pada sidang kedepan pihaknya mengajukan kepada Hakim agar Alex Noerdin dihadirkan langsung di persidangan.
“Kami melakukan itu agar tidak ada kesan Alex Noerdin menghindar. Padahal Alex Noerdin tegar menghadapi ini, selain itu kami mengajukan sidang tidak dengan online supaya sidangnya maksimal. Sebab kalau online kan terkadang ada ganguan teknis, yakni jaringannya putus,” pungkasnya. (ded)

