




Palembang, JN
Agus Sujatmoko Kuasa Hukum dari Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Kamis (3/2/2022) mengatakan, jika Alex Noerdin tidak bersalah dalam dua perkara tersebut.
Menurutnya, di persidangan Alex Noerdin memang telah menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tapi ini baru surat dakwaan, dugaan-dugaan. Dimana pada dakwaan tersebut ada beberapa hal dengan Alex Noerdin yang diduga menerima, diduga melanggar hukum. Karena baru dugaan maka di persidangan inilah waktunya JPU akan membuktikan dakwaanya tersebut, dan bisa jadi terbukti dan bisa jadi tidak terbukti,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika pihaknya menilai dakwaan JPU tidak ada dasarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

