Kuasa Hukum Pertanyakan Restorative Justice Untuk Adam Deni







Ketua Majelis Hakim R. Rudi kindarto melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Adam Deni saat sidang di PN Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto mempertanyakan program keadilan restorativ atau restorative Justice untuk Adam Deni dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apa pentingnya perkara ini masuk sampai di pengadilan. Kalau memang permintaan maaf diterima, ada keadilan restorativ (restorative Justice) yang bisa dilaksanakan,” kata Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

Herwanto menegaskan kembali surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU ITE dengan nomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

“Dalam surat edaran Kapolri, kalau si pelaku sudah sadar dan meminta maaf, dia tidak perlu ditahan lagi,” katanya.

Herwanto mengatakan Adam Deni telah meminta maaf melalui vidio yang dibuat di Bareskrim Polri serta kedatangan orang tua Adam ke rumah Ahmad Sahroni. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!