




Bandung, JN
Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan bahwa dakwaan jaksa tak sesuai dengan alasan KPK saat penangkapan kliennya di perkara dugaan suap terhadap pejabat BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Eksepsi (nota keberatan) kami otomatis masuk ke materi pokok, karena dakwaan KPK tidak cermat atau imajiner, bahkan tak sesuai dengan alasan menangkap AY,” katanya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Dinalara menyebutkan, saat peristiwa penangkapan pada 27 April 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Ade Yasin sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Ade Yasin dituduh telah memberikan arahan kepada anak buah untuk mengondisikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran (TA) 2021.
Hal itu juga diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan Ade Yasin sebagai tersangka pada 28 April 2022. HALAMAN SELANJUTNYA>>

