




Tidak memerintahkan
Menurutnya, sejak penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di kediamannya oleh KPK pada 27 April 2022 dini hari, hingga kini tidak ada barang bukti apa pun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk mengumpulkan uang dari berbagai pihak.
“Bahkan Ihsan sendiri pun dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengakuinya bahwa Ade Yasin tidak memerintahkannya,” kata Dinalara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP.
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
“Jadi dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Budiman. (Antara/andi)







