




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini permohonan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ditolak oleh hakim.
Pengajuan praperadilan itu karena laporan Nizar mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“Kami sangat yakin gugatan pemohon akan ditolak hakim karena memang tidak ada dasar landasan dan alasan pengajuan permohonan dimaksud,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
PN Jaksel, Selasa (9/8/2022) kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan Nizar dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon (KPK).
Ali mengatakan bahwa KPK telah menerima dan memverifikasi terhadap laporan yang dilayangkan Nizar pada 2020. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, kata dia, juga telah melakukan proses penelaahan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

