



“Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular ‘BTS (Base Transceiver Station) broadband’ di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Ali.
Sedangkan saksi Bermot Silitonga selaku General Manager PT Petronisia Benimel tidak menghadiri panggilan. Ia mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (Antara/ded)

