




Palembang, JN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pengkondisian fee atau jatah untuk DPRD OKU dari sembilan proyek.
Hal itu dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka fee proyek Pokir DPRD pada Dinas PUPR OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Nopriansyah (NOP) Kadis PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU mengkondisikan fee atau jatah untuk DPRD OKU dari sembilan proyek,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Masih dikatakannya, dimana untuk sembilan proyek tersebut ditawarkan oleh tersangka Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU kepada M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang merupakan dua tersangka dari pihak swasta dengan kesepakatan komitmen fee. HALAMAN SELANJUTNYA>>

