KPK Ungkap Adanya Perintah Pihak Terkait Soal Dokumen Keuangan Fiktif dalam Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel







Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi , Ali Fikri. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (13/12/2022) mengungkapkan, jika ada perintah dari pihak terkait soal dokumen keuangan fiktif yang digunakan sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.

Hal tersebut dikatakan Ali Fikri dalam rilis update proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

Dikatakan Ali Fikri, pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops Perusahaan Swasta sebagai saksi.

“Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut KPK mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri.

Masih dikatakan Ali Fikri, sedangkan untuk pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut untuk saat ini belum ada agenda pemeriksaan.

“Pada Selasa ini (13/12/2022) belum ada pemeriksaan saksi lagi,” kata Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!