




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5/2022) mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen atau P3D.
“Berdasarkan data hasil rekonsiliasi kedua pemda tersebut tercatat sebanyak 462 aset pemekaran berupa tanah, bangunan kantor pemerintahan, dan rumah dinas. Dari jumlah tersebut baru 37 barang milik daerah Pemkab Bima yang berada dalam wilayah Pemkot Bima yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bima,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Melalui pertemuan tersebut, lanjut Ipi, KPK memfasilitasi percepatan penyerahan aset P3D hasil pemekaran tersebut sesuai dengan keputusan berita acara rekonsiliasi barang milik daerah antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima nomor 032/575/07.3/2020 dan nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 tanpa syarat apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HALAMAN SELANJUTNYA>>

