KPK Umumkan 15 Tersangka Suap Dinas PUPR dan APBD Muara Enim







Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka. Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Sedangkan satu orang, yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih menunggu putusan di tingkat pengadilan tinggi.

Kemudian tersangka lainnya, yakni 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!