KPK Tuntut Setoran Keuntungan dari Tiga SPBU Milik Tuah Sejati







Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A. Karim hadir untuk mewakili PT Nindya Karya sebagai terdakwa dalam perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada tahun anggaran 2006-2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Jakarta, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pembayaran setoran keuntungan dari tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Tuah Sejati sampai putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan terdakwa II PT Tuah Sejati agar tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), dan melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan perkara ‘a quo’ berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa JPU KPK Agus Prasetya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8/2022).

PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya (Persero) menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran 2006-2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp313,345 miliar.

Ketiga stasiun pengisian bahan bakar itu adalah SPBU di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gp Pie Kecamatan Meuraxa Ulee Lhueue, Kota Banda Aceh; SPBN Nomor 18.606.231 di Jalan Sisingamangaraja PPI Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh; dan SPPBE di Jalan Kantor Koramil Meurebo, Desa Peunaga Reyeuk Kecamatan Meurebo, kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!