




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tahun 2013-2018.
Tigor merupakan tersangka pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM).
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan, termasuk di antaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Selanjutnya, KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tigor sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

