KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Sebagai Tersangka







Firli mengatakan, kasus yang menjerat dua orang tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh KPK.

“Serta dilakukan upaya penyelidikan mendalam sehingga kami dapat menemukan bukti permulaan yang cukup dan kami yakini telah terjadi suatu peristiwa pidana dan dilakukan oleh dua orang tersangka atas nama HS bersama-sama dengan RW,” ucap Firli.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!