




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Benar, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan identitas kedua tersangka tersebut maupun peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Hal tersebut, kata dia, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2