KPK Terus Dalami Peran Teddy Bupati OKU di Perkara Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu ABPD









Karena pihaknya selaku Tim JPU KPK masih mendalami fakta persidangan, makanya untuk saat ini belum ada penyidikan baru di perkara tersebut.

“Peran kepala daerah masih kita dalami dulu di persidangan, nanti hasilnya kita laporkan dulu ke Pimpinan KPK,” pungkasnya.

Diketahui di perkara ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH memvonis terdakwa Fauzi alias Pablo dengan vonis pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Di perkara tersebut Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fauzi alias Pablo yang memberikan uang fee Rp 2,2 miliar, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso yang memberikan fee Rp 1,5 miliar kepada DPRD OKU melalui Nopriansyah Kadis PUPR OKU terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!