KPK Terus Dalami Peran Teddy Bupati OKU di Perkara Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu ABPD









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisen.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisen menegaskan, pihaknya masih terus mendalami peran Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pendalaman peran kepala daerah tersebut termasuk peran dari mantan Pj Bupati OKU M Iqbal akan dilakukan pihaknya disidang empat terdakwa, yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ketiganya anggota DPRD OKU.

“Kalau dua terdakwa dari pihak swasta yakni terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah divonis oleh Hakim, dan kami JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Dari itulah peran Teddy selaku Bupati dan M Iqbal mantan Pj Bupati akan terus kami dalami dari para saksi yang dihadirkan disidang terdakwa Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) dan terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah M Fahruddin (ketiganya anggota DPRD OKU,” tegasnya.

Dijelaskan JPU KPK, di persidangan vonis terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengambil alih semua fakta persidangan.

“Semua fakta sidang diambil alih dalam amar putusan Majelis Hakim. Dimana di persidangan vonis terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso Majelis Hakim mempertegas fakta sidang adanya pertemuan Bupati OKU Teddy, Setiawan Kepala BPKAD OKU dan pihak DPRD di Ruang Asisten I, termasuk adanya pertemuan M Iqbal mantan Bupati OKU dengan perwakilan DPRD di Rumah Dinas Bupati OKU,” jelas JPU KPK Dian Hamisen. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!