



Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka
Kedua, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp27,2 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 miliar dari PT Waskita Karya.
KPK telah menetapkan Dudy bersama mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Gowa.
Ketiga, proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

