




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari tiga BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Pertama, kata Ali, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar, telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada tahun 2011 Dudy Jocom sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

