KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima







Selain bupati, ada tiga pihak lain yang menjadi terlapor, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, dan Direktur Utama PT Brahmakerta Adiwira.

“Pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira yang direktur utamanya Yufizar, yang di dalam penelusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan berkali kali di-blacklist,” kata Mualimin.

Ia menyebutkan total anggaran proyek pembangunan masjid tersebut sekitar Rp78 miliar. Pembangunan masjid tersebut seharusnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun namun tidak berhasil.

Disebutkan pula bahwa total pagunya itu sekitar Rp78 miliar. Akan tetapi, dalam waktu 1 tahun yang harusnya diselesaikan oleh PT (Brahmakerta Adiwira) ini tidak berhasil diselesaikan, akhirnya meminta perpanjangan sampai delapan kali sehingga banyak kerugian salah satunya sanksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!