




Kupang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejak Januari-Juni 2022 menerima sebanyak 27 laporan masyarakat terkait dugaan tindakan pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ada 27 dugaan korupsi yang kami terima, masih dalam tahap verifikasi,” kata Deputi Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardina kepada wartawan usai acara Pembukaan Bimbingan Teknis Antikorupsi untuk Lintas Elemen di Kupang, Senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan laporan tersebut bersifat dugaan dan masih didalami KPK. Nanti KPK akan bergerak menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
“Kalau tidak ada bukti maka berhenti. Karena ada juga yang melapor habis itu dihubungi kembali tidak bisa, ditelepon tak diangkat, email tak dibalas, kan susah juga,” katanya.
Ia mengatakan KPK mempertimbangkan objek dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK adalah penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

