



KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.
Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, KPK juga meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik. (Antara/ded)

