KPK Telusuri UMKM Dapat Menerima Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM







Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dapat menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012-2013.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6/2022), yakni Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian LPDB-KUMKM Igaa Manik Sudewi dan Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Indra Baruna.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pihak-pihak mana saja sebagai pelaku UMKM yang dapat menerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat (Jabar). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!