KPK Telusuri Sumber Uang Suap untuk Wali Kota Ambon







Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber uang untuk tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL agar izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Amri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Namun, KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!