




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/8/2022) membacakan replik menjawab pembelaan 15 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun 15 terdakwa tersebut, terdiri dari; Agus Firmansyah (terdakwa 1), Ahmad Fauzi (terdakwa 2), Daraini (terdakwa 3), Eksa Hariawan (terdakwa 4), Elison (terdakwa 5), dan Faizal Anwar (terdakwa 6).
Kemudian Hendly (terdakwa 7), Irul (terdakwa 8), Mardalena (terdakwa 9), Misran (terdakwa 10), Samudra Kelana (terdakwa 11), Tjik Melan (terdakwa 12), Umam Fajri (terdakwa 13), Verra Etika (terdakwa 14), dan Wiliam Husin (terdakwa 15).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam replik tersebut pihaknya tetap dengan tuntutan yang dalam sidang sebelumnya para terdakwa telah dituntut dengan hukuman pidana, yakni untuk terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin ketiganya dituntut 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan 12 terdakwa lainnya masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
“Dalam replik ini kami tetap dengan tuntutan kami,” tegas JPU KPK.
Masih dikatakannya, pihaknya juga tetap yakin 15 terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a karena diduga menerima suap secara bersama-sama, yang sumber uangnya dari Robi Okta Fahlefi (sudah divonis) kontraktor yang mendapatkan 16 paket proyek pekerjaan dari Dinas PUPR Muara Enim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

