




“Berkas perkara tersangka Nopriansyah dan tiga tersangka lainnya selaku anggota DPRD OKU dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk itu peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih nanti kita dalami disidang para tersangka tersebut,” tegas JPU KPK Muchamad Afrisal.
Diungkapkannya, untuk saat ini yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang barulah pihak pemberi suap atau fee. Keduanya yaitu terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
“Kalau disidang perkara dua terdakwa pemberi suap atau fee yakni terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso untuk peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih tidak terlalu tampak. Dimana sejauh ini hanya terlihat kalau peran mereka hanyalah kepala daerah serta terkait kebijakan anggaran,” jelasnya.
Lanjut JPU KPK, fakta baru tentunya akan terungkap di persidangan tersangka Nopriansyah dan tiga tersangka lainnya selaku Anggota DPRD OKU.
“Sebab para tersangka tersebut kan selaku penerima fee proyek. Oleh karena itulah akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap dan akan kami gali di persidangan. Sedangkan terkait perkembangan proses penyidikan perkara tersebut itu wewenang kawan-kawan Penyidik KPK. Namun yang jelas setiap persidangan selalu kami laporkan kepada Pimpinan KPK,” tandasnya.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







