KPK Tegaskan Kontraktor Suhandy Aktif Berikan Suap Rp 4,4 Miliar Hingga Dapatkan Proyek di Muba









Masih dikatakannya, dengan adanya pemberian fee yang dilakukan oleh Suhandy membuat pihak Dinas PUPR dan Pokja Lelang mengatur kemenangan perusahaan milik terdakwa Suhandy dalam lelang.

“Jadi dengan adanya komitmen fee sehingga Dinas PUPR dan Pokja Lelang mengatur perusahannya hingga perusahaan milik Suhandy memenangkan lelang proyek di Muba,” katanya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk pengembangan perkara tersebut pihaknya masih menunggu hasil persidangan terdakwa Suhandy dan sidang tersangka lainnya.

“Yang jelas KPK tidak akan tinggal diam untuk melakukan pengembangan perkara ini. Namun untuk pengembangannya nanti kita tunggu dari hasil sidang terdakwa Suhandy dan sidang tersangka lainnya dulu,” pungkas JPU KPK. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!