KPK Tegaskan Konstruksi Hukum Pihak-pihak yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel Disampaikan Disaat Penahanan







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut.

Ali Fikri mengakui, jika dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut memang sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. Namun saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan, akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tegas Ali Fikri.

Menurutnya, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.

“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” jelasnya Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!