




“Nopriansyah menyampaikan kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso untuk menyerahkan fee agar mendapatkan paket proyek pekerjaan Pokir tersebut hingga akhirnya terdakwa M Fauzi alias Pablo menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang fee Rp 1,5 miliar. Dimana uang fee tersebut untuk anggota DPRD OKU yang diserahkan melalui Nopriansyah,” tegas JPU KPK di persidangan.
Masih diungkapkan JPU KPK, dengan adanya penyerahan uang fee tersebut maka dalam perkara ini terdakwa M Fauzi alias Pablo Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari itu dengan ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana 2 tahun penjara,” pungkas JPU. (ded)







