




Masih dalam pertemuan di lantai 15 Hotel The Zuri Baturaja ini, lanjut JPU KPK, Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin dari Kubu YPN menyatakan akan hadir di rapat paripurna dengan syarat mendapatkan uang fee yang merupakan kompensasi paket pekerjaan Proyek yang dianggarkan pada Dinas PUPR OKU. Kemudian Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU menyetujui permintaan uang fee tersebut.
“Nopriansyah menyetujui permintaan uang fee dikarenakan sebelumnya dia sudah diperintahkan oleh M Iqbal Alisyahbana Pj Bupati OKU saat itu untuk menyetujui setiap permintaan yang diajukan oleh anggota DPRD OKU, termasuk permintaan terkait uang fee sebagai kompensasi dana aspirasi atau Pokir kepada anggota DPRD,” ungkap JPU KPK Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina di persidangan.
Kata JPU KPK, selanjutnya di tanggal 22 Januari 2025 rapat paripurna kuorum dan DPRD OKU menyetujui pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU menjadi APBD tahun anggaran 2025.
“Dimana dalam APBD OKU yang disetujui tersebut terdapat anggaran proyek pekerjaan Pokir pada Dinas PUPR OKU senilai Rp 45 miliar,” papar JPU KPK.
Lebih jauh dijelaskan JPU KPK, terkait APBD OKU 2025 disetujui maka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU menghubungi terdakwa M Fauzi alias Pablo dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam rangka menawarkan paket pekerjaan Pokir dengan anggaran Rp 45 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>







