KPK Tegaskan Kadis PUPR OKU Tampung Fee Proyek Pokir untuk DPRD Terkait Ketuk Palu APBD 2025









Lebih jauh JPU KPK Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina menjelaskan, dalam perkara ini ada pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU atau Pendopo Kabupaten OKU terkait perwakilan anggota DPRD OKU menyampaikan permintaan fee proyek Pokir kepada M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU.

“Pada awal Januari 2025 di Rumah Dinas Bupati OKU atau Pendopo Kabupaten OKU dilakukan pertemuan antara M Iqbal Ali Syahbana selaku Pj Bupati OKU saat itu, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) dan Setiawan Kepala BPKAD OKU, dengan pihak DPRD OKU yang diwakili antara lain Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin (tiga tersangka berkas terpisah) dan Robi Vitergo serta Parwanto untuk melakukan pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025. Kemudian dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan uang fee dari DPRD OKU sebagai kompensasi dana aspirasi atau Pokir DPRD yang proyek pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan pagu Rp 45 miliar,” jelas JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Masih kata JPU KPK, kemudian pada 21 Januari 2025 dilaksanakan rapat paripurna persetujuan RAPBD untuk menjadi APBD tahun 2025.

“Namun rapat tersebut tidak kuorum dikarenakan anggota DPRD OKU dari Kubu YPN yakni Yudi Purna Nugraha tidak ada yang datang menghadiri rapat paripurna hingga tidak mencapai syarat kuorum 2/3 jumlah anggota DPRD. Sebab di DPRD OKU yang terdapat 35 orang anggota DPRD ini terbagi menjadi dua kubu yaitu Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan Kubu YPN yakni Yudi Purna Nugraha,” terang JPU KPK.

Terkait hal tersebut, sambung JPU KPK, M Iqbal Alisyahbana yang ketika itu menjabat Pj Bupati OKU memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU dan Nopriansyah Kadis PUPR OKU untuk menemui perwakilan anggota DPRD OKU Kubu YPN di Hotel The Zuri Baturaja.

“Kemudian di lantai 15 di hotel tersebut Nopriansyah dan Setiawan beserta Parwanto selaku Wakil Ketua II DPRD menemui Rudi Hartono Wakil Ketua I DPRD, Sahril Elmi dan Kamaludin. Dalam pertemuan ini, Nopriansyah dan Setiawan meminta agar seluruh anggota DRPD OKU dari Kubu YPN dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD OKU pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD OKU 2025,” tegas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!