KPK Tegaskan Kadis PUPR OKU Tampung Fee Proyek Pokir untuk DPRD Terkait Ketuk Palu APBD 2025









Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (rompi tahanan KPK) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina, Selasa (29/7/2025) menegaskan, Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah (tersangka berkas terpisah) menampung fee proyek Pokir yang diperuntukan buat DPRD OKU terkait persetujuan APBD OKU tahun 2025 atau ketuk palu.

Hal tersebut dikatakan JPU KPK saat menyampaikan fakta persidangan dalam sidang tuntutan dua terdakwa pemberi fee, yakni; M Fauzi alias Pablo yang dituntut 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso yang dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

“Nopriansyah Kadis PUPR OKU awalnya menawarkan proyek Pokir kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan syarat memberikan fee 20 persen untuk DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. Kemudian Nopriansyah menawarkan proyek Pokir kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan syarat fee 22 persen buat DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. Terkait permintaan fee tersebut terdakwa M Fauzi alias Pablo menyerahkan fee Rp 2,2 miliar, sedangkan Ahmad Sugeng Santoso hanya memberikan Rp 1,5 miliar. Dimana semua fee tersebut untuk DPRD OKU terkait ketuk palu APBD 2025 yang uangnya ditampung oleh Nopriansyah,” tegas JPU KPK.

Masih dikatakan JPU, meskipun uang fee tersebut belum diserahkan kepada anggota DPRD OKU namun sejak awal ada komitmen bahwa semua uang fee proyek Pokir ditampung terlebih dahulu oleh Nopriansyah.

“Pihak DPRD OKU meminta Nopriansyah menampung fee proyek Pokir karena yang kenal dengan pihak kontraktor hanyalah Novriansyah Kadis PUPR OKU,” kata JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!