KPK Tegaskan Fakta Sidang Ada Pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU Hingga Kesepakatan Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD Tahun 2025









Masih kata JPU KPK, kemudian pada 11 Maret 2025 bertempat di ruang kerja Asisten I Kantor Bupati OKU, terdakwa Ferlan Juliansyah dan terdakwa M Fahruddin selaku anggota DPRD OKU menemui Setiawan Kepala BPKAD OKU yang saat itu sedang bersama Teddy Meilwansyah. Dalam pertemuan tersebut Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka paket pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor kepada Setiawan yang sebelumnya sudah diajukan oleh terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU pada 10 Maret 2025.

“Selanjutnya Teddy Meilwansyah memerintahkan Setiawan agar segera memproses pembayarannya. Selanjutnya pada 12 Maret 2025 terdakwa Nopriansyah meminta M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) untuk segera menyerahkan uang fee 22 persen dari pekerjaan Proyek Pokir, yang terdiri dari; fee 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. Dimana Nopriansyah memerintahkan M Fauzi Alias Pablo agar uang fee diserahkan kepada stafnya Armansyah, karena sebelumnya hal tersebut sudah diminta oleh terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah dan terdakwa M Fahruddin,” terang JPU KPK.

Atas permintaan terdakwa Nopriansyah tersebut, sambung JPU KPK, M Fauzi Alias Pablo selaku pihak kontraktor menyampaikan kepada Ahmat Thoha alias Anang, kemudian Ahmat Thoha alias Anang menyuruh M Fauzi Alias Pablo menyerahkan uang fee hanya sebesar Rp 2,2 miliar. Hal itu dikarenakan nilai paket pekerjaan yang dicairkan Pemkab OKU baru sebesar Rp 10 miliar.

“Lalu pada 13 Maret 2025 M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dengan ditemani Muhammad Ikhsan dan Suryandi supir dari Ahmat Thoha alias Anang mendatangi rumah Armansyah selaku staf terdakwa Nopriansyah menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar kepada Armansyah. Setelah menerima uang tersebut Armansyah melaporkan kepada terdakwa Nopriansyah,” ungkap JPU.

Lebih jauh dikatakan oleh JPU KPK, sedangkan untuk uang fee dari Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal berasal dari uang Ahmad Sugeng Santoso yang diambil di tabungan di BCA KCP Baturaja.

“Selanjutnya Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal bersama Raidi menyerahkan uang fee Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Nopriansyah. Dimana uang itu diserahkan di rumah Nopriansyah di Jalan Wahab Sorubu Baturaja Timur Kabupaten OKU,” jelasnya.

Terkait penyerahan uang fee tersebut, lanjut JPU KPK, pada 15 Maret 2025 Nopriansyah, Ahmad Sugeng Santoso, M Fauzi Alias Pablo dan beserta tiga anggota DPRD OKU yakni Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ditangkap oleh petugas KPK beserta barang bukti.

“Bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU bersama-sama dengan terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin selaku anggota DPRD OKU menerima uang fee Rp 2,2 miliar dari M Fauzi Alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang, serta menerima uang fee Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias Kidal, dimana uang fee tersebut merupakan bagian dari realisasi penerimaan uang fee proyek Pokir anggota DPRD OKU karena telah membahas dan memberikan persetujuan atau ketuk palu terhadap APBD OKU tahun anggaran 2025,” tandas JPU KPK. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!