KPK Tegaskan Fakta Sidang Ada Pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU Hingga Kesepakatan Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD Tahun 2025









Sebelumnya dalam sidang dakwaan terdakwa Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yakni Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, JPU KPK mendakwa keempat terdakwa tersebut menerima uang fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun 2025, dengan rincian; fee Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal, serta uang fee Rp 2,2 miliar dari M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Ahmat Thoha alias Anang.

“Perkara ini bermula pada 13 Januari 2025 terdakwa Nopriansyah berkomunikasi dengan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU agar saksi Setiawan menghubungi anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Robi Vitergo dalam rangka meminta dukungan untuk pengesahan APBD OKU 2025. Selanjutnya dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU antara pihak DPRD OKU yang dihadiri antara lain oleh terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, saksi Robi Vitergo dan saksi Parwanto dengan Pemerintah Kabupaten OKU diwakili oleh M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu Pj Bupati OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Dalam pertemuan ini para pihak dari DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan Pokir untuk dimasukkan dalam RAPBD OKU 2025 yang nilainya disamakan dengan Pokir tahun 2024 yakni Rp 45 miliar dan dianggarkan pada Dinas PUPR. Atas permohonan pokir tersebut M Iqbal menyampaikan bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen fee ketok palu pengesahan APBD 2025 dengan besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik yang terdapat pada Dinas PUPR OKU sebagai kompensasi dana Pokir DPRD yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD OKU 2025. Atas tawaran tersebut pihak dari DPRD yakni terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujuinya,” sebut JPU KPK dalam persidangan.

Menurut JPU KPK, untuk mempersiapkan pemberian uang fee tersebut maka pada 15 Januari 2025 terdakwa Nopriansyah menghubungi pihak swasta yakni M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) pemilik CV Daneswara Satya Amerta yang pernah mengerjakan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR OKU tahun 2023 dan 2024, lalu menawarkan paket pekerjaan di Dinas PUPR OKU dengan kewajiban memberikan uang fee kepada anggota DPRD OKU. Atas tawaran tersebut M Fauzi alias Pablo menyetujuinya hingga akhirnya memberikan fee.

“Selain itu terdakwa Nopriansyah juga menawarkan paket pekerjaan Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU kepada Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal dengan kewajiban memberikan fee. Atas penawaran tersebut Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias kidal juga setuju,” jelas JPU KPK.

Diungkapkan JPU KPK bahwa sebelum adanya penyerahan uang fee, awalnya pada malam hari 21 Januari 2025 dilaksanakan rapat paripurna pengesahan APBD OKU tahun 2025. Namun rapat paripurna hanya dihadiri 19 anggota DPRD dari Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito hingga rapat paripurna tidak kuorum.

“Di DPRD OKU ini terdapat pertentangan dua kubu yaitu Kubu Bertaji dengan Kubu YPN YESS atau Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan. Karena yang hadir di rapat paripurna pada 21 Januari tersebut hanyalah anggota DPRD dari Kubu Bertaji, sedangkan Kubu YPN YESS tidak hadir maka rapat paripurna tidak kuorum,” terang JPU KPK.

Terkait hal tersebut, sambung JPU KPK, agar APBD OKU dapat segera disetujui dan disahkan maka M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu Pj Bupati OKU memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU dan terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan anggota DPRD OKU Kubu YPN YESS.

“Terdakwa Nopriansyah bersama saksi Setiawan, Parwanto Wakil Ketua II DPRD OKU melakukan pertemuan tersebut dengan anggota DPRD OKU dari Kubu YPN YESS yang diwakili oleh Rudi Hartono Wakil Ketua I, Sahril Elmi dan Kamaludin di sky lounge lantai 15 Hotel The Zuri Baturaja. Dalam pertemuan ini terdakwa Nopriansyah dan saksi Setiawan meminta agar seluruh anggota DPRD OKU dari dari Kubu YPN YESS dapat hadir dalam rapat paripurna pada tanggal 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD OKU tahun 2025 serta menyampaikan adanya uang ketok palu sebagai komitmen untuk mengakomodir permintaan dana Pokir anggota DPRD. Atas penyampaian tersebut saksi Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin menyatakan akan hadir bersama anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS dalam rapat Paripurna DPRD,” papar JPU KPK.

Masih dalam pertemuan itu, kata JPU KPK, saksi Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin juga menyampaikan syarat jika anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS hadir semua di rapat paripurna maka juga mendapatkan uang fee yang merupakan kompensasi dana Pokir DPRD.

“Permintaan fee disetujui terdakwa Nopriansyah, hal ini dikarenakan sebelumnya Nopriansyah sudah mendapat perintah dari M Iqbal Ali Syahbana untuk menyetujui setiap permintaan yang diajukan Anggota DPRD OKU, termasuk permintaan terkait uang fee sebesar 20 persen sebagai kompensasi dana Pokir kepada anggota DPRD OKU,” kata JPU KPK disidang.

Lebih jauh JPU KPK menjelaskan, setelah pertemuan di Hotel The Zuri Baturaja, selanjutnya pada 22 Januari 2025 kembali dilaksanakan rapat paripurna dan dihadiri seluruh anggota DPRD OKU dengan keputusan APBD OKU 2025 disahkan, yang mana salah satunya memuat plafon anggaran Dinas PUPR OKU dengan total Rp 96 miliar lebih, termasuk di dalamnya anggaran proyek fisik Rp 45 miliar yang merupakan untuk proyek pokir DPRD OKU.

“Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2025 dilakukan pertemuan lagi di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU yang dihadiri M Iqbal Ali Syahbana, terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Sedangkan dari pihak DPRD OKU dihadiri terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto. Di pertemuan tersebut M Iqbal menyampaikan bahwa nilai paket pekerjaan Pokir berkurang dari semula Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar, dan kekurangan Rp 10 miliar akan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2025. Atas penyampaian tersebut terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujuinya,” papar JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!