KPK Tegaskan Bisa Jadi Ada Pengembangan OTT Fee Proyek OKU









Masih dikatakannya, terkait pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, kata JPU KPK Muhammad Albar Hanafi, itu merupakan wewenang dari Penyidik KPK.

“Tapi di KPK kami Tim JPU kerjanya sama-sama dengan Penyidik, namun kalau untuk pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka itu kewangan penyidik. Kalau kami JPU untuk disidang ini masih fokus dulu kepada empat terdakwa. Jadi, nanti kita lihat kalau sidangnya telah selesai,” terangnya.

Dilanjutkan JPU KPK Muhammad Albar Hanafi, dalam persidangan empat terdakwa, yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ketiganya anggota DPRD OKU, pihaknya masih fokus kepada pertemuan-pertemuan yang terjadi dalam perkara tersebut.

“Dari itulah para saksi yang dihadirkan di persidangan kita fokuskan pada pertemuan-pertemuan yang terjadi sebelum adanya pengesahan APBD OKU. Karena pertemuan-pertemuan ini tertuang dalam surat dakwaan,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!