




“Dari persidangan tersebut tentunya akan membuka ruang untuk pengembangan penyidikan kedepannya,” tandas JPU KPK Muhammad Albar Hanafi.
Sebelumnya Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Selasa (26/8/2025) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di OKU terkait fee proyek Pokir untuk ketok palu APBD tidak “seksi”, karena yang diproses oleh KPK hanyalah sekelas Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU bukan pejabat pembuat kebijakan.
“OTT KPK di OKU tidak “seksi”, karena yang diamankan dan diproses oleh KPK hanyalah sekelas Kadis PUPR OKU saja, bukan atasannya selaku pejabat pembuat kebijakan. Padahal sudah jelas bahwa Kadis PUPR ini hanyalah menjalankan perintah dari atasannya,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, dalam persidangan untuk tersangka Kadis PUPR OKU yang kini telah menjadi terdakwa mesti menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kadis PUPR OKU mesti menyampaikan keterangan dengan jujur di ruang sidang, ungkap siapa atasan yang menyuruhnya. Karena fee proyek Pokir dari kontraktor ini untuk DPRD dalam rangka persetujuan APBD OKU tahun anggaran 2025. Pertanyaan apakah APBD OKU ini kepentingan Kadis PUPR OKU? Dia kan hanya kepala dinas,” ujar Feri.
Menurutnya, apabila dalam perkara fee proyek Pokir ini yang diproses dari pihak Pemkab OKU hanyalah Kadis PUPR OKU saja maka hal tersebut sangatlah tidak adil.
“Selain itu juga sangat aneh kok yang diproses hanya Kadis PUPR OKU. Oleh karena itu K-MAKI meminta agar jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun 2025 ini,” tandasnya. (ded)







