





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi, Selasa (23/9/2025) memberikan tanggapan soal komentar Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel yang menyebut OTT terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD tahun anggaran 2025 tidak “seksi” karena yang diproses oleh KPK dari pihak Pemkab OKU hanyalah sekelas Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU saja.
Dikatakan JPU KPK Muhammad Albar Hanafi jika pihaknya memaklumi kalau masyarakat mengatakan bahwa perkara OTT di OKU ini kurang “seksi”.
“Kalau kami tentu mau melihat dari fakta persidangannya dulu. Jadi, kami maklumi kalau masyarakat mengatakan bahwa perkara ini kurang “seksi”, ya kita serahkan kepada penilaian dari masyarakat. Tetapi tentunya kan harus ada fakta hukum, apalagi dalam perkara ini sudah ada yang disidangkan hingga fakta hukum dan alat bukti itu sangatlah penting,” tegas JPU KPK, Muhammad Albar Hanafi kepada Suara Nusantara dan Koransn.com.
Menurutnya, dalam penegakan hukum jangan sampai mempidana orang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Karena yang pastinya minimal dua alat bukti, kalau tidak ada alat bukti itu kan zolim. Tapi intinya, kami fokus dulu disidang terdakwa Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya Anggota DPRD OKU). Nanti semuanya akan disimpulkan saat tuntutan, jadi nanti bisa dilihat sendiri saat kesimpulannya pada tuntutan kami,” paparnya.
Dilanjutkannya, sejauh ini persidangan terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin masih berproses di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







