KPK Tahan Kadis PUPR OKU, Tiga Anggota DPRD dan Dua Pihak Swasta Terkait OTT Fee Proyek







Masih dikatakannya, dalam perkara ini untuk tersangka NOP (Nopriansyah), FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin) dan UH (Umi Hartati) melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.

“Sedangkan tersangka MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!