



Masih dikatakannya, dalam perkara ini untuk tersangka NOP (Nopriansyah), FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin) dan UH (Umi Hartati) melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
“Sedangkan tersangka MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)

