




Palembang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (16/3/2025) menahan enam tersangka yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/3/2025).
Adapun enam tersangka yang ditetapkan KPK dan dilakukan penahanan, terdiri dari; Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menggelar pres rilis di Gedung KPK.
“Untuk keenam tersangka ditahan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan 4 April 2025. Untuk tiga tersangka yaitu FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin) dan sudari UM (Umi Hartati) ditahan di Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sedangkan Tersangka NOP (Nopriansyah), MFZ (M Fahrudin) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cab Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

