



Sementara itu, secara khusus untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku pemberi suap, KPK senantiasa berupaya melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi berbagai pihak terkait.
Saat ini, nama Ricky masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.
Sebagai penerima suap, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, tersangka SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/andi)

