KPK Tahan Bupati Mimika Sebagai Tersangka Korupsi







Dikatakan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa kedua tersangka tersebut akan segera dipanggil oleh KPK.

“Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan,” ujar Ali.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eltinus tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.44 WIB dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Eltinus dibawa oleh tim penyidik KPK bersama beberapa anggota Brimob Polda Papua dari Jayapura, Papua, menuju Jakarta pada Kamis pagi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!